Lima Pemuda Terciduk sebelum Pesta Narkoba

Lima Pemuda Terciduk sebelum Pesta Narkoba
Sabu-sabu dan alat pengisapnya atau bong. Foto: Jawa Pos Radar Jogja

Mereka baru saja menenggak miras oplosan. Setelah menggeledah, polisi mendapati dua klip plastik yang berisi 0,55 gram sabu-sabu.

Tanpa basa-basi, petugas menggelandang mereka ke mapolsek. Kepada polisi, mereka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang kenalan di Madura.

Rencananya, serbuk haram itu digunakan para tersangka untuk berpesta saat dini hari.

Lorensa, Fajar, Dimas, dan Reno yang biasa mengamen di area Wonokromo kini terancam hukuman 5 tahun penjara.

Di bagian lain, dua reserse yang sedang hunting di kawasan Sawahan mencurigai seorang perempuan yang baru saja menyerahkan uang kepada seorang pemuda.

Sejurus kemudian, pemuda itu tancap gas dan berlari tunggang langgang ketika polisi yang tidak berseragam berusaha menyergapnya.

Eriska, si perempuan itu, langsung diperiksa. Namun, hasilnya nihil. Polisi tidak mau menyerah. Mereka lantas membawanya ke kamar kos miliknya.

Ternyata benar, dia menyimpan sejumlah barang haram. Yakni, 2 butir pil ekstasi dan 4 butir pil happy five.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News