Lima Tersangka Baru Kasus KPC

Lima Tersangka Baru Kasus KPC
Lima Tersangka Baru Kasus KPC
Khusus terhadap Abdal, Bahrid, dan Alek, lanjut Babul, mereka diduga melakukan korupsi karena menerima dan atau menyetujui pengalihan hak membeli saham KPC sebesar 18,6 persen milik Pemkab Kutim ke KTE. Padahal waktu itu, ketiganya tahu pengalihan tersebut tanpa persetujuan DPRD Kutim. Kesalahan lain, meski tahu KTE perusahaan baru dan tak punya dana untuk membeli saham KPC, ketiganya malah tetap menyetujui penjualan dan penggunaan hasil dana penjualan saham oleh KTE. "Padahal sebagai anggota DPRD, mereka seharusnya menolak karena belum dimasukan dalam kas daerah," jelas Babul.

Hingga Selasa malam, total sudah 11 orang jadi tersangka kasus pemanfaatan dana penjualan saham maupun penyelewengan pajak penjualan saham KPC. Enam tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama KTE Anung Nugroho, Direktur KTE Apidian Triwahyudi, serta Gubernur Kaltim Awang Faroek. Tiga tersangka lain, Dita Satari (Direktur Utama PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto, pegawai pajak di Kanwil Pajak Nusa Tenggara, terlibat korupsi karena menyelewengkan pajak penjualan saham KPC dari KTE ke KTS senilai Rp 25 miliar.

Anung dan Apidian sejak Kamis pekan lalu sudah dikirim dari Rutan Salemba Cabang Kejagung ke Rutan Tenggarong, untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta, ibukota Kutim.(pra/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Tiga Tahun 568 Kali Banjir

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali memakan korban. Setelah mantan Bupati Kutim yang kini menjabat Gubernur Kaltim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News