Lobi Tertutup, Sultan Disepakati Dipilih Dengan Penetapan
Kamis, 22 September 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Polemik Revisi Undang Undang Keistimewaan Jogjakarta nampaknya segera berakhir. DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati salah satu pasal krusial terkait tata cara pengisian jabatan Gubernur Jogja. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat Gubernur Jogja dipilih melalui penetapan. Secara teknis, DPRD hanya akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan aspirasi yang ada di masyarakat. Saat ini, mayoritas masyarakat Jogja menginginkan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. "Kalau ternyata yang diinginkan adalah Sultan dan Paku Alam, maka itu yang ditetapkan DPRD," ujarnya.
"Undang Undang ini akan mengatur Sri Sultan dan Paku Alam yang sedang menjabat sekarang akan langsung ditetapkan selama lima tahun. Pemerintah dan DPR sudah clear soal itu," ujar Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi II DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (21/9). Kesepakatan itu diambil setelah dilakukan lobi tertutup selama sekitar satu jam, antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili Kementrian Dalam Negeri.
Baca Juga:
Menurut Hakam, lobi tertutup kemarin khusus membahas pasal terkait pengisian jabatan gubernur. Masih ada poin terkait penamaan istilah gubernur dan pasal terkait pertanahan yang akan dibahas di lain waktu. Dalam hal penetapan gubernur, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa hal itu dilakukan melalui DPRD provinsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik Revisi Undang Undang Keistimewaan Jogjakarta nampaknya segera berakhir. DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati salah satu pasal
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?