LP Cipinang Siap Terima Antasari
Hari Ini Penetapan Eksekusi
Senin, 03 Januari 2011 – 06:22 WIB
Wayan menambahkan, tidak perlu khawatir dengan persoalan kapasitas di LP Kelas I Cipinang. Dia mengatakan masih ada tempat bagi Antasari di LP Cipinang. "Tetapi jika dia (Antasari) memang dieksekusi di sini (LP Kelas I Cipinang)," papar dia. Persoalan standar penjagaan keamanan, Wayan mengatakan tidak ada yang berbeda dengan narapidana-narapidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen lainnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, hukuman bagi Antasari tetap 18 tahun setelah kasasinya ditolak MA. Putusan kasasi itu memperkuat hukuman 18 tahun penjara yang diketok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, hukuman bagi tiga terdakwa lain, yakni Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo. Ketiganya tetap dihukum masing-masing 15, 12, dan 5 tahun penjara.
Dengan begitu, putusan mereka telah memilki kekuatan hukum tetap (inkraht). Dalam putusan, mereka dinilai telah bekerjasama untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Dia tewas setelah dua butir peluru berkaliber sembilan milimeter bersarang dikepalanya 15 Maret 2009 lalu. Penambakan itu terjadi di kawasan padang golf Modernland Tangerang. (wan)
JAKARTA -- Eksekusi hunian baru bagi Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen Dirut PT Putra Rajawali Banjaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata