LP2TRI Dinilai Tak Mengerti Hukum
Sabtu, 02 Juli 2011 – 13:53 WIB
LP2TRI Dinilai Tak Mengerti Hukum
JAKARTA - Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhamadiyah, Chairul Huda menilai, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Teuku Chandra Adiwana, tidak memahami hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disampaikan Chairul menanggapi desakan LP2TRI kepada KPK untuk mengambil alih kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). KPK menurutnya, memang boleh saja mengambil kasus korupsi, jika menyangkut penyelenggara negara dan ditemukan bukti kerugian negara. Namun, ia menegaskan bahwa dalam kasus Sisminbakum, sampai saat ini tidak dapat ditemukan adanya kerugian negara. "Sudah dinyatakan tidak ada kerugian negara. Ini diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung, (dimana) karenanya Romli Atmasasmita harus dibebaskan," jelasnya.
"Dia (LP2TRI) tidak mengerti hukum. Maksudnya KPK mengambil alih Sisminbakum, (itu) dasarnya apa? LP2TRI ini cukup lemah argumennya, dan sepertinya tidak mengerti kasus Sisminbakum sebenarnya," kata Chairul ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (2/7).
Menurut Chairul, KPK tak memiliki dasar hukum kewenangan dalam mengambil alih kasus Sisminbakum. "Hukum itu harus jelas. Maka dalam kasus Sisminbakum ini, KPK tidak memiliki kewenangan dan dasar untuk mengambil alih. Apa dasarnya KPK?" tegas Chairul.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhamadiyah, Chairul Huda menilai, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Pemantau Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Diterima Komisi A DPRD Jakarta, Fahri Bachmid Beri Penjelasan Terkait Perumda Sarana Jaya
- Irjen Agus Imbau Polantas Lebih Utamakan Sikap Ramah dan Edukatif di Lapangan
- Ketua DPC Peradi Jakbar: Advokat Jangan Sampai Menambah Masalah Hukum ke Klien
- Mengenang Baginda Dahlan Abdullah, Sang Bapak Kebangsaan yang Terlupakan
- KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Periksa Sejumlah Ruangan dan Mobil Dinas
- Kalimat Istri Nadiem Makarim saat Datang ke Kejari Jakpus
JPNN.com




