LPSK Ajukan Kompensasi Dalam Kasus Penyerangan Wiranto
Sabtu, 11 April 2020 – 21:58 WIB
LPSK mengajukan kompensasi untuk dua orang korban sebesar Rp 65.323.157, yang telah dimasukkan dalam berkas dakwaan dan dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang dilakukan menggunakan teknologi video konferensi tersebut. Sementara untuk satu korban lagi, pengajuan kompensasi masih dalam proses.(boy/jpnn)
LPSK mengajukan kompensasi dalam kasus penyerangan terhadap pejabat negara, dalam hal ini Wiranto yang saat itu menjabat Menko Polhukkam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Prabowo, Luhut, hingga Wiranto Hadiri Pelantikan AHY di Istana Negara
- Wiranto Jamin Kubu 02 Tidak Lakukan Kecurangan Pemilu
- Ini Alasan Wiranto Harus Memenangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
- Ini Bukti Dukungan Wiranto untuk Prabowo-Gibran, Dari Jateng Hingga Kalimantan
- Wiranto Mengajak Mantan Aparat Desa Memenangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran