LPSK Ajukan Kompensasi Dalam Kasus Penyerangan Wiranto

LPSK Ajukan Kompensasi Dalam Kasus Penyerangan Wiranto
Wiranto. Foto: Ricardo/JPNN.com

LPSK mengajukan kompensasi untuk dua orang korban sebesar Rp 65.323.157, yang telah dimasukkan dalam berkas dakwaan dan dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang dilakukan menggunakan teknologi video konferensi tersebut. Sementara untuk satu korban lagi, pengajuan kompensasi masih dalam proses.(boy/jpnn) 

LPSK mengajukan kompensasi dalam kasus penyerangan terhadap pejabat negara, dalam hal ini Wiranto yang saat itu menjabat Menko Polhukkam.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News