LPSK Dorong Polisi Buka kembali Kasus Kekerasan Pegawai Kemenkop UKM

LPSK Dorong Polisi Buka kembali Kasus Kekerasan Pegawai Kemenkop UKM
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi menyatakan pihaknya mendorong kepolisian buka kembali kasus kekerasan seksual dialami pegawai Kemenkop UKM, Senin (6/11) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kepolisian membuka kembali penyelidikan kasus kekerasan seksual dialami pegawai Kemenkop UKM.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya mendesak penyelidikan dibuka kembali karena alasan penghentian kasus atau SP3 korban sudah menikah dengan pelaku tidak tepat.

Dia menjelaskan dari penelusuran LPSK, pernikahan antara korban dengan pelaku justru diinisiasi penyidik Satreskrim Polresta Bogor.

Dia menyebutkan pernikahan itu jadi alasan Satreskrim Polresta Bogor mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

"Menurut saya memang tidak sepantasnya kekerasan seksual diselesaikan dengan restorative justice (penyelesaian kasus pidana di luar proses hukum)," kata Edwin di Jakarta Timur, Senin (7/11)

Edwin menilai restorative justice sepatutnya tidak diterapkan dalam kasus kekerasan seksual karena menempatkan korban dalam posisi yang teramat dirugikan.

Terlebih, pemerintah baru saja mengeluarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sehingga perlu keseriusan penegak hukum untuk menangani kasus.

"Pihak korban dinilai mencabut laporan atau menyetujui perdamaian apakah karena dari kemauan pihak korban sendiri atau (tekanan) dari pihak lain yang mendesak hal itu terjadi," lanjutnya.

LPSK mendorong pihak kepolisian buka kembali kasus kekerasan seksual dialami pegawai Kemenkop UKM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News