LPSK Kerahkan Tim Investigasi Dalami Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Hasilnya?

LPSK Kerahkan Tim Investigasi Dalami Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Hasilnya?
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) cari fakta dikediaman Bupati TRP, Desa Raja Tengah, Kamis (27/1/2022). Foto: ANTARA/HO-Humas LPSK

Edwin melanjutkan, tanpa membuang waktu pada hari yang sama LPSK bergerak menuju Kabupaten Langkat guna mencari fakta, menggali informasi serta mengunjungi langsung sel ilegal yang berada di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Edwin mengatakan bahwa tim LPSK telah mewawancarai tiga orang mantan “warga binaan” dan keluarganya. Setelahnya, tim mengunjungi pabrik pengolahan sawit tempat orang-orang tersebut bekerja.

“Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan, selain itu kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal,” kata Edwin.

Selanjutnya, kata Edwin, tim LPSK kembali bertolak ke Medan untuk menemui Kapolda Sumut dan jajarannya untuk memberikan informasi dan catata atas sejumlah temuan yang LPSK dapatkan di lapangan.

Baca Juga: Bripka BT Tetap Dipecat, Kelakuannya Sungguh Bikin Malu Polri

“Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi persitiwa,” pungkas Edwin.(antara/jpnn)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung bergerak cepat terkait ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News