LPSK Lindungi 14 Saksi Korban Kasus Benjina

LPSK Lindungi 14 Saksi Korban Kasus Benjina
ILUSTRASI

jpnn.com - JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan 14 saksi korban tindak pidana perbudakan di Benjina,  Kepulauan Aru, Maluku.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, 13 saksi korban merupakan rekomendasi aparat penegak hukum. Sedangkan satu lainnya merupakan temuan LPSK pada saat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Myanmar di Myanmar awal September lalu.

“Kepada 14 saksi korban yang sudah dikabulkan permohonannya, LPSK akan memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan fasilitasi restitusi,” kata Edwin di Jakarta, Rabu (4/11).

Menurut Edwin, rekomendasi saksi dan korban yang diajukan aparat penegak hukum yang menangani kasus Benjina sebenarnya 22 orang. Namun, dari 22 orang itu, hanya 13 yang bisa diproses. Sedangkan saksi dan korban lainnya terpaksa belum bisa diproses karena mereka sulit ditemui.

“Masih ada dua permohonan yang ditunda keputusannya,” ujar Edwin.

Menurut Edwin, penundaan  dikarenakan hingga kini  keberadaan kedua saksi korban itu masih dicari. Untuk menghadirkan para saksi korban yang berkewarganegaraan Myanmar, LPSK berkoordinasi dengan Pemerintah Myanmar.

LPSK juga membantu menyiapkan penerjemah bagi para saksi dan korban agar mereka bisa leluasa memberikan kesaksiannya pada sidang yang rencananya digelar pada pertengahan Desember mendatang. Sidang kasus tindak pidana perbudakan ini bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tual.

“LPSK akan menjemput para saksi korban itu dan melindungi mereka selama berada di Indonesia,” tutur Edwin.

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan 14 saksi korban tindak pidana perbudakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News