LPSK Lindungi 14 Saksi Korban Kasus Benjina

LPSK Lindungi 14 Saksi Korban Kasus Benjina
ILUSTRASI

Sebelumnya, Tim LPSK dipimpin  Edwin dan Askari Razak berangkat ke Myanmar bertemu dengan para saksi korban kasus Benjina. Para saksi korban didampingi Unit Antiperdagangan Manusia Kepolisian Myanmar.

Pada kesempatan itu, LPSK menyampaikan perkembangan penanganan kasus Benjina dan menginformasikan rencana jadwal persidangan di Indonesia.(boy/jpnn)


JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan 14 saksi korban tindak pidana perbudakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News