LPSK Lindungi 14 Saksi Korban Kasus Benjina
Kamis, 05 November 2015 – 05:50 WIB
Sebelumnya, Tim LPSK dipimpin Edwin dan Askari Razak berangkat ke Myanmar bertemu dengan para saksi korban kasus Benjina. Para saksi korban didampingi Unit Antiperdagangan Manusia Kepolisian Myanmar.
Baca Juga:
Pada kesempatan itu, LPSK menyampaikan perkembangan penanganan kasus Benjina dan menginformasikan rencana jadwal persidangan di Indonesia.(boy/jpnn)
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan 14 saksi korban tindak pidana perbudakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri