LPSK Lindungi Sembilan Saksi Penembakan Mahasiswa Kendari
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap sembilan saksi terkait kasus penembakan mahasiswa Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dua mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO) itu tewas saat berunjuk rasa di depan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 26 September 2019 lalu.
Perlindungan ini, sebagai bagian upaya mendukung proses hukum untuk mengungkap kejadian yang menghilangkan nyawa dua mahasiswa itu.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan perlindungan diberikan karena mereka memiliki informasi penting terkait kejadian itu.
"Sudah diputuskan. Selanjutnya pemberian layanan," kata Maneger di Jakarta, Selasa (5/11).
Menurutnya, pemberian perlindungan terhadap sembilan saksi pada kasus tewasnya dua mahasiswa UHO diputuskan dalam Rapat Paripurna Pimpinan LPSK.
Sebelum pemberian layanan, kata Maneger, terlebih dahulu akan dilakukan penandatanganan perjanjian perlindungan dari saksi yang kemudian disebut sebagai terlindung dengan LPSK.
Pada perjanjian itu diatur mengenai hal dan kewajiban para terrlindung dalam mengakses layanan dari LPSK.
Perlindungan saksi kasus penembakan mahasiswa Kendari penting untuk mendukung proses hukum.
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan
- 2 Lembaga Ini Jangan Diam Saja soal Kasus Oknum Paspampres Membunuh Warga Aceh