LPSK Lindungi Sembilan Saksi Penembakan Mahasiswa Kendari 

LPSK Lindungi Sembilan Saksi Penembakan Mahasiswa Kendari 
Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari. Foto: ANTARA FOTO/Jojon/wsj.

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap sembilan saksi terkait kasus penembakan mahasiswa Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dua mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO) itu  tewas saat berunjuk rasa di depan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 26 September 2019 lalu.

Perlindungan ini, sebagai bagian upaya mendukung proses hukum untuk mengungkap kejadian yang menghilangkan nyawa dua mahasiswa itu. 

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan perlindungan diberikan karena mereka memiliki informasi penting terkait kejadian itu. 

"Sudah diputuskan. Selanjutnya pemberian layanan," kata Maneger di Jakarta, Selasa (5/11).

Menurutnya, pemberian perlindungan terhadap sembilan saksi pada kasus tewasnya dua mahasiswa UHO diputuskan dalam Rapat Paripurna Pimpinan LPSK. 

Sebelum pemberian layanan, kata Maneger, terlebih dahulu akan dilakukan penandatanganan perjanjian perlindungan dari saksi yang kemudian disebut sebagai terlindung dengan LPSK.

Pada perjanjian itu diatur mengenai hal dan kewajiban para terrlindung dalam mengakses layanan dari LPSK.

Perlindungan saksi kasus penembakan mahasiswa Kendari penting untuk mendukung proses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News