LPSK Lindungi Sembilan Saksi Penembakan Mahasiswa Kendari
Dengan telah ditetapkan sejumlah saksi dalam program perlindungan LPSK, Maneger berharap Polri konsisten untuk mengungkap kasus ini serta memproses hukum yang diduga terlibat dan menjadi pelaku.
"Pemberian perlindungan terhadap saksi tidak lain dalam upaya mewujudkan proses hukum," ujar Maneger.
Maneger mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Mabes Polri yang juga menangani kasus ini.
Antara lain dengan Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo. Informasi yang berhasil dihimpun, kata dia, proses sidang etik telah selesai dan hasilnya terdapat beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi.
Karo Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo saat menerima kunjungan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di ruang kerjanya, Selasa (29/10) lalu mengungkapkan, Polri telah membentuk tim untuk memproses kasus ini.
Tim pertama untuk proses sidang etik. Tim lainnya untuk proses peradilan umum atas kasus penembakan mahasiswa Kendari. (boy/jpnn)
Perlindungan saksi kasus penembakan mahasiswa Kendari penting untuk mendukung proses hukum.
Redaktur & Reporter : Boy
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan
- 2 Lembaga Ini Jangan Diam Saja soal Kasus Oknum Paspampres Membunuh Warga Aceh