LPSK Perpanjang Perlindungan Bharada E Selama 6 Bulan
Sabtu, 18 Februari 2023 – 12:07 WIB
"Kami akan konsultasikan dengan Dirjen Pemasyarakatan," kata Edwin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E.
Salah satu hal meringankan dari perbuatan Bharada E karena mendapat maaf dari keluarga mendiang Brigadir J.
Selain itu, bersikap sopan dalam persidangan.
Bharada E berstatus JC dalam perkara ini. Dia membongkar kejahatan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
LPSK akan memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer hingga sampai sel.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan