LPSK RI: Usut Kasus Oknum Guru Agama Cabul yang Menggelapkan Dana Bantuan Yayasan
jpnn.com, BANDUNG - Kasus oknum guru agama berinisial HW yang mencabuli 12 santrinya di Bandung mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan. HW kini sudah menjadi terdakwa di PN Kota Bandung.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Polda Jabar untuk mengusut kasus penggelapan dana bantuan untuk yayasan yang dilakukan terdakwa.
Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar mengatakan dalam melakukan aksinya, para korban ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama pondok pesantren di kawasan Parakansaat, Bandung.
Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas.
Pada fakta persidangan mengungkap anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim-piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban juga diambil," kata Livia pada keterangan resminya, Kamis (9/12).
Persidangan sendiri sudah digelar di PN Kota Bandung dari tanggal 17 November sampai 7 Desember. Dari 12 orang anak di bawah umur, tujuh di antaranya telah melahirkan anak pelaku.
Oleh karena itu, LPSK mendorong kepolisian untuk juga mengusut kasus penggelapan dana bantuan yayasan.
LPSK RI meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan kasus penggelapan dana bantuan yang dilakukan terdakwa HW.
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Djalaluddin: Jangan Sampai Ada Oknum Guru Menyalahgunakan atau Memanipulasi Dana BOS
- Oknum Guru Cabul Itu Akhirnya Ditangkap
- JPW Soroti Kasus Kekerasan Seksual Oknum Guru terhadap 15 Murid di Yogyakarta
- Diaspora Indonesia di Mesir Dukung Komitmen Ganjar-Mahfud Sejahterakan Guru Agama
- Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama, Ganjar Janji Siapkan Insentif Rp4 Triliun