LPSK Sudah Menawarkan Bharada E jadi JC
Minggu, 07 Agustus 2022 – 20:45 WIB
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (mcr4/jpnn)
LPSK buka suara terkait pengajuan Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban