LPSK Telusuri Keberadaan Korban Perbudakan Pabrik Kuali

LPSK Telusuri Keberadaan Korban Perbudakan Pabrik Kuali
LPSK Telusuri Keberadaan Korban Perbudakan Pabrik Kuali
Menurutnya, hak atas restitusi merupakan ganti kerugian terhadap korban kejahatan yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana. "Untuk itu LPSK akan memfasilitasi pengajuan restitusi para korban perbudakan panci di Tangerang ini dalam proses persidangan nanti," ungkap Lili. (boy/jpnn)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menelusuri keberadaan 38 saksi dan korban perbudakan buruh pada pabrik panci di  Tangerang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News