LPSK Telusuri Keberadaan Korban Perbudakan Pabrik Kuali
Jumat, 24 Mei 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menelusuri keberadaan 38 saksi dan korban perbudakan buruh pada pabrik panci di Tangerang, Banten. Anggota LPSK, Lili Pantuli, menjelaskan, penelusuran ini dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian yang dialami para korban.
"Sekaligus untuk menentukan bentuk perlindungan apa yang akan diputuskan LPSK," kata Lili di Jakarta, Jumat (24/5). Lili yang juga Ketua Tim Investigasi dalam penanganan permohonan para korban ini menjelaskan, penelusuran yang dilakukan itu akan dilakukan pada tiga wilayah. Yakni, Cianjur, Bandung Barat, dan Lampung.
Baca Juga:
Ia menambahkan, mengingat para pemohon telah kembali ke rumahnya masing-masing, maka LPSK akan menelusuri ke wilayah lokasi tempat tinggal para pemohon. "Hal ini untuk mengetahui bentuk perlindungan apa yang dibutuhkan oleh para pemohon dan bentuk kerugian apa saja yang diderita para korban," ungkapnya.
Lili menambahkan, pihaknya juga akan melakukan verifikasi data kerugian di lapangan. Verifikasi data ini diperlukan dalam rangka proses pengajuan restitusi dalam persidangan ke depan.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menelusuri keberadaan 38 saksi dan korban perbudakan buruh pada pabrik panci di Tangerang,
BERITA TERKAIT
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru