LTSA-PMI di Polewali Mandar Diresmikan, Kini Urus Dokumen Lebih Mudah dan Cepat

jpnn.com, POLEWALI MANDAR - Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, merupakan wujud komitmen meningkatkan mutu pelayanan dan perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau pekerja migran Indonesia (PMI).
"LTSA ini merupakan bentuk upaya kita semua untuk menguatkan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat meresmikan LTSA-PMI di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Tengah, Rabu (24/11).
Menurutnya, peran pemerintah kabupaten atau kota menjadi sangat sentral, utamanya dalam memberikan layanan informasi, membuat basis data PMI maupun memfasilitasi pelatihan kerja kepada CPMI.
Pembentukan LTSA-PMI juga bertujuan mewujudkan efektivitas pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran, sekaligus memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan CPMI atau PMI.
"Saya meminta kepada semua pemangku kepentingan di dalam LTSA-PMI dapat memperkuat dan berperan aktif untuk pelatihan CPMI," pesannya.
Dia mengungkapkan dampak pandemi Covid-19 turut berimbas dalam penempatan PMI, karena banyak negara penempatan yang menyatakan tertutup bagi warga negara asing demi melindungi rakyatnya.
Pemerintah juga terus bekerja keras membangun kepercayaan dan memastikan negara-negara penempatan melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam menyiapkan CPMI.
Hal tersebut dilakukan, baik di perusahaan pengirim atau P3MI maupun di Balai Latihan Kerja (BLK) atau saat PMI akan berangkat ke luar negeri.
Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi pembentukan LTSA-PMI di Polewali Mandar, Sulawesi Barat
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Budayakan Berbagi, TIKI Gelar Donor Darah
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta