Luhut dan OTT

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Luhut dan OTT
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketika itu terjadi unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota besar di Indonesia, tetapi unjuk rasa itu tidak mengaruh, dan DPR tetap mengesahkannya.

KPK mengalami pelemahan, karena lembaga yang seharusnya independen sekarang berada di bawah presiden.

Selain itu, dibentuk Dewan Pengawas yang dianggap membelenggu langkah KPK.

Seharusnya Dewan Pengawas menjadi lembaga yang mengawasi KPK supaya konsisten dengan semangat pemberantasan korupsi.

Alih-alih, Dewan Pengawas menjadi lembaga yang tidak bergigi dan tidak bertaji.

Salah satu indikator pelemahan KPK yang paling mencolok adalah pemecatan sejumlah penyidik andal yang dikenal dengan sebutan ‘’Raja OTT’’ alias raja operasi tangkap tangan.

Para penyidik di bawah kepemimpinan Novel Baswedan dan Harun Al-Rasyid dikenal berintegritas tinggi dan tangguh dalam mengungkap kasus-kasus korupsi berskala raksasa.

Tim ini disingkirkan melalui mekanisme seleksi yang lebih mirip lelucon.

Luhut pun meminta KPK tidak terlalu sering melakukan OTT. Sehari kemudian pernyataan Luhut dimentahkan oleh Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News