Luhut dan OTT
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Ketika itu terjadi unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota besar di Indonesia, tetapi unjuk rasa itu tidak mengaruh, dan DPR tetap mengesahkannya.
KPK mengalami pelemahan, karena lembaga yang seharusnya independen sekarang berada di bawah presiden.
Selain itu, dibentuk Dewan Pengawas yang dianggap membelenggu langkah KPK.
Seharusnya Dewan Pengawas menjadi lembaga yang mengawasi KPK supaya konsisten dengan semangat pemberantasan korupsi.
Alih-alih, Dewan Pengawas menjadi lembaga yang tidak bergigi dan tidak bertaji.
Salah satu indikator pelemahan KPK yang paling mencolok adalah pemecatan sejumlah penyidik andal yang dikenal dengan sebutan ‘’Raja OTT’’ alias raja operasi tangkap tangan.
Para penyidik di bawah kepemimpinan Novel Baswedan dan Harun Al-Rasyid dikenal berintegritas tinggi dan tangguh dalam mengungkap kasus-kasus korupsi berskala raksasa.
Tim ini disingkirkan melalui mekanisme seleksi yang lebih mirip lelucon.
Luhut pun meminta KPK tidak terlalu sering melakukan OTT. Sehari kemudian pernyataan Luhut dimentahkan oleh Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin.
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus