Lukas Enembe Ditangkap, KPK Blokir Rekening Gendut, Nilainya Fantastis

Lukas Enembe Ditangkap, KPK Blokir Rekening Gendut, Nilainya Fantastis
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di daerahnya.

Penyidik lembaga antirasuah itu juga telah memblokir rekening gendut yang nilainya fantastis terkait kasus yang menjerat Lukas.

"KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1).

Dia menyebut tim penyidik KPK sudah menggeledah enam lokasi, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam.

Saat penggeledahan itu, penyidik lembaga antirasuah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.

Guna mendalami kasus suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Lukas Enembe, penyidik KPK telah memeriksa 76 saksi.

KPK menetapkan LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Menurut Firli, dengan kedudukan sebagai gubernur, tersangka LE diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya milik tersangka RL, yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek 'multiyears.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap jumlah uang dalam rekening gendut yang diblokir terkait kasus tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News