Lukas Enembe Mogok Minum Obat 2 Hari, KPK Bilang Begini

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi bahwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sempat mogok minum obat selama dua hari, yakni Senin (20/3) dan Selasa (21/3).
"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun, itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/3).
Dia menambahkan bahwa saat ini Lukas Enembe sudah meminum obat seperti biasa.
“Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya,” ungkapnya.
Ali tidak menjelaskan soal alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut.
Dia menambahkan bahwa pemberian obat dilakukan dengan pengawasan petugas Rutan.
Hal itu untuk memastikan obat tersebut diminum.
"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujarnya.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mogok minum obat dua hari. Begini penjelasan KPK.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas