Lukas Enembe Mogok Minum Obat 2 Hari, KPK Bilang Begini

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi bahwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sempat mogok minum obat selama dua hari, yakni Senin (20/3) dan Selasa (21/3).
"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun, itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/3).
Dia menambahkan bahwa saat ini Lukas Enembe sudah meminum obat seperti biasa.
“Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya,” ungkapnya.
Ali tidak menjelaskan soal alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut.
Dia menambahkan bahwa pemberian obat dilakukan dengan pengawasan petugas Rutan.
Hal itu untuk memastikan obat tersebut diminum.
"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujarnya.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mogok minum obat dua hari. Begini penjelasan KPK.
- Kata Pakar Hukum soal Perpanjangan Masa Jabatan KPK, hmm
- Novel Baswedan Minta Maaf, Salsabila Syaira: Berjuang untuk KPK Jangan Pakai Fitnah
- Inilah Parpol yang Sudah Membuka Rekening Khusus Dana Kampanye, Siapa yang Belum?
- Tak Terima Jadi Tersangka di KPK, Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan
- Doa Mathur
- MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres