Lukman, Kurir 27 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

Lukman, Kurir 27 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina. Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution

Sesampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Petugas tersebut melakukan penggeledahan yang menemukan dua karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau dengan total seberat 27 kg.(antara/jpnn)

Lukman, terdakwa dalam perkara kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News