Lukman, Kurir 27 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

Lukman, Kurir 27 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina. Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution

jpnn.com, MEDAN - Lukman, terdakwa dalam perkara kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut. 

"Ya, terdakwa Lukman (kurir sabu-sabu 27 kilogram) sudah dituntut hukuman mati di persidangan," ujar Jaksa Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.

Ia mengatakan, terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan pertama, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terlibat pada jaringan internasional, dan pernah menjalani hukuman perkara narkotika, hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.

Diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan akan melanjutkan sidang perkara Lukman dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Rahmi mengatakan pada April terdakwa dihubungi oleh Twily Agam melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu. Kemudian, pada 8 Mei 2023 di Bireun, Aceh Twily Agam menyuruh terdakwa ke Medan.

"Terdakwa dijanjikan upah Rp100 juta, jika sabu tersebut berhasil diserahkan pembeli, dan terdakwa menyetujui," ucapnya.

Lalu, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada yang menghubungi dengan kode kosong tiga untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Lukman, terdakwa dalam perkara kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News