Lulus LP Berulah Lagi, Dibekuk di Pondok Keramba

Lulus LP Berulah Lagi, Dibekuk di Pondok Keramba
Ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Memang bagi polisi, Bu’uk bukan wajah baru. Pria berperawakan sedang itu beberapa waktu lalu pernah dibekuk, lantaran terlibat kasus kejahatan. 

Bu’uk sempat menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong. Ternyata begitu “lulus” dari Lapas, Bu’uk kembali berulah dengan mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Saya kan tidak ada pekerjaan tetap. Jadi terpaksa mengedarkan sabu untuk dapat uang,” ucap Bu’uk mengenai alasannya berbisnis narkoba.

Sebelum meringkus Bu’uk bersama tiga rekannya, petugas Polsek Loa Kulu lebih dulu menangkap Supriyanto alias Supri (30), warga Jl Masdamsi Desa Rempanga. Dari Supri disita 1 poket sabu yang ternyata dibeli dari Bu’uk. 

Setelah Supri digelandang ke Kantor Polsek Loa Kulu, petugas kembali melanjutkan pengembangan kasusnya. Sehingga berhasil pula membekuk Bu’uk bersama Bota, Jali dan Ago.

“Ya kami memang sering nyabu di keramba tersebut,” tambah Bu’uk yang kini bersama teman-temannya dijerat Pasal 112 Junto Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam pidana penjara sampai 20 tahun.(idn/rin/sam/jpnn)


TENGGARONG - Ardiansyah alias Bu’uk (37) menarik napas lega melihat kabel charger HP-nya tersambung ke sumber arus listrik, telah berfungsi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News