Lulus PPPK, Nasib Honorer K2 Makin Merana

Lulus PPPK, Nasib Honorer K2 Makin Merana
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih. Foto: Mesya/JPNN.com

Setelah Perpres Penggajian PPPK nanti turun, 51 ribu honorer K2 masih harus menunggu lagi proses penerbitan NIP PPPK.

"Kami menaruh harapan besar, regulasi PPPK lengkap bulan ini agar proses penetapan NIP bisa dimulai," ucap Titi.

Untuk diketahui Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret.

Sayangnya, Perpres yang berisi 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK itu belum bisa dijadikan payung hukum penetapan NIP.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunggu dua regulasi PPPK sebagai dasar penerbitan NIP PPPK.

"Ya belum bisa berproses NIP kalau regulasi belum lengkap. PPPK ini diatur oleh tiga regulasi yaitu PP Manajemen PPPK, Pepres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres tentang Penggajian PPPK. Nah, yang belum soal penggajian. Kalau sudah ada semua, baru bisa diproses NIP-nya," tandas Kepala BKN Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalau. (esy/jpnn)

Hingga saat ini belum terbit Perpres tentang Penggajian PPPK, yangs sudah dinanti sekitar 51 ribu honorer K2.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News