Lumpur Lapindo Bukan Murni Bencana Alam
Kamis, 31 Mei 2012 – 17:09 WIB
Ifdal mengakui, untuk kasus iniu sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Namun, tegasnya, SP3 itu yang harus dilihat kembali. Ia menambahkan, Komnas HAM dalam waktu dekat akan membahas kasus ini. Nantinya Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi.
“Yang pasti, seperti yang saya katakan, kami ingin kasus ini diselesaikan. Para korban yang terkena itu harus mendapatkan ganti rugi, program-program relokasinya harus diselesaikan. Serta berikutnya adalah penanggulangan lumpur itu sendiri yang harus ditanggulangi lebih baik,” kata Ifdal.
Dia menegakan, Komnas HAM belum menentukan jenis pelanggaran HAM terkait kasus Lapindo. “Belum, tapi dugaan ada kesalahan manusia,” pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai, kasus lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur, bukan murni bencana alam. Komnas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas