Lumpur Lapindo Bukan Murni Bencana Alam

Lumpur Lapindo Bukan Murni Bencana Alam
Lumpur Lapindo Bukan Murni Bencana Alam
Ifdal mengakui, untuk kasus iniu sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Namun, tegasnya, SP3 itu yang harus dilihat kembali.  Ia menambahkan, Komnas HAM dalam waktu dekat akan membahas kasus ini. Nantinya Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi.

“Yang pasti, seperti yang saya katakan, kami ingin kasus ini diselesaikan. Para korban yang terkena itu harus mendapatkan ganti rugi, program-program relokasinya harus diselesaikan. Serta berikutnya adalah penanggulangan lumpur itu sendiri yang harus ditanggulangi lebih baik,” kata Ifdal.

Dia menegakan, Komnas HAM belum menentukan jenis pelanggaran HAM terkait kasus Lapindo. “Belum, tapi dugaan ada kesalahan manusia,” pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai, kasus lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur, bukan murni bencana alam. Komnas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News