Luncurkan Sekber Lintas Instansi untuk Permudah Penyaluran Kartu Sakti

Luncurkan Sekber Lintas Instansi untuk Permudah Penyaluran Kartu Sakti
Luncurkan Sekber Lintas Instansi untuk Permudah Penyaluran Kartu Sakti

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa meresmikan sekretariat bersama (sekber) antar-kementerian untuk mempermudah penyalurkan tiga program pro-rakyat yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Harapannya, dengan adanya sekretariat bersama maka penyaluran program pemerintah yang dikenal dengan sebutan “kartu sakti” itu tidak ada hambatan lagi.

Khofifah menjelaskan, sekber itu dibentuk dengan melibatkan sejumlah kementerian dan badan usaha milik negara. Yakni Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, PT POS dan Bank Mandiri.

“Ini akan menjadi sentra koordinasi pelaksanaan KIS, KIP dan KKS sehingga seluruh KIP bisa terdistribusi bulan Juni,” ujar Khofifah saat meresmikan sekber di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, Jumat (17/4). Menurutnya, presiden Jokowi pada 27 April nanti akan meluncurkan tiga program kartu sakti itu untuk tahap kedua.

Khofifah merincikan, untuk program KKS yang berada di bawah kendali Kementerian Sosial, terdapat 500.000 penerima bantuan. Anggarannya sudha dialokasikan dalam APBN Perubahan 2015. “Penerima KKS yang sudah mendapatkan kartu bisa mulai melakukan pencairan dana per 1 April kemarin,” katanya.

Sedangkan untuk program KIP, katanya, ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Penerima program KIP di bawah Kemenag ada 2,4 juta, sedangkan di bawah Kementerian Pendidikan ada 17,9 juta. “Adari Kemendikbud ada 3,6 juta di antaranya dimandatkan ke Kemensos untuk divalidasi bagi anak-anak di luar unit pendidikan,” papar Khofifah.

Juru bicara Jokowi-JK di pemilu presiden itu menambahkan, penerima KIP adalah kelompok usia 6-21 tahun. “Rentang usia 21 tahun ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa pada anak penyandang disabilitas, usia tidak selalu menggambarkan jenjang pendidikan pada umumnya. Anak-anak penyandang disabilitas ada yang umurnya 21 tahun tapi baru sampai jenjang SMP atau SMA,” tuturnya.

Sedangkan untuk KIS, ada 88,2 juta jiwa penerima. Setiap bulan, para penerima KIS ditalangi membayar kepesertaan di BPJS Kesehatan Rp 19.225,-. (jpnn)


Berita Selanjutnya:
KPU-Kemendagri Beda Data

JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa meresmikan sekretariat bersama (sekber) antar-kementerian untuk mempermudah penyalurkan tiga program


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News