Luqman PKB: Bakal Ada Kekacauan Pemilu Jika Sistem Proporsional Tertutup Dikabulkan MK

Luqman PKB: Bakal Ada Kekacauan Pemilu Jika Sistem Proporsional Tertutup Dikabulkan MK
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim soal uji materi UU Pemilu tentang sistem pemilihan. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut bakal terjadi huru-hara apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi beberapa pihak agar sistem proporsional tertutup berlaku pada Pemilu 2024.

"Apabila petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," kata mantan pimpinan Komisi II DPR RI itu melalui keterangan persnya, Kamis (5/1).

Diketahui, enam orang sebelumnya mengajukan uji materi beberapa pasal di UU Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Adapun, beberapa pasal tersebut mengatur sistem pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota melalui proporsional terbuka.

Para pemohon berharap MK bisa mengganti sistem pemilihan dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Namun, Luqman mengingatkan bahwa permohonan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu dilayangkan saat tahapan Pemilu 2024 sudah digelar.

Dia mengatakan penyelenggara pemilu tentunya sudah membuat aturan tentang pesta demokrasi pada 2024 dengan mengacu ketentuan yang sudah ada.

Menurut Luqman, menjadi tidak lucu jika MK mengabulkan permohonan uji materi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 karena mengubah aturan main saat tahapan pemilu sudah dimulai.

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut kekacauan jika uji materi nomor perkara 114/PUU-XX/2022 dikabulkan MK. Kok bisa? 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News