Lurah Lakukan Pungli kepada Pedagang, Gibran Kesal

Lurah Lakukan Pungli kepada Pedagang, Gibran Kesal
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto (paling kiri) saat mengembalikan uang pungli dan meminta maaf kepada pemilik toko di Kelurahan Gajahan Pasar Kliwon Solo, Minggu (2/5). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mendatangi masyarakat pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, terkait adanya pengaduan praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat dari warga.

Gibran mendatangi beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman Solo, untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per toko.

Dia yang didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, kemudian meminta maaf kepada warga yang dipungut.

"Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat," kata Gibran Rakabuming saat bertemu dengan pemilik toko yang dipungut, Minggu (2/5).

Dia menjelaskan, jumlah yang diminta uang pungli tersebut ada 145 toko dengan total sebesar Rp11,5 juta.

"Uang itu, nanti akan dikembalikan semua oleh pak camat langsung kepada warga yang dipungut," katanya.

Gibran menjelaskan, meminta uang penarikan pemungutan zakat dari warga yang terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, yang jelas tidak boleh dilakukan, dan hal itu telah menyalahi aturan.

"Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu," kata Gibran.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta maaf kepada warga yang dimintai uang oleh oknum lurah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News