MA Menentang KY Panggil Hakim
Jumat, 29 April 2011 – 18:48 WIB
Namun, KY hanya memeriksa Majelis Hakim perkara Antasari di tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Konsentrasi kita di Pengadilan Negeri, karena di tingkat Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, tak memeriksa fakta," katanya Senin, (25/4). Menurutnya, langkah itu diambil untuk mencari kebenaran dibalik dugaan pelanggaran kode etik profesi, Majelis Hakim perkara Antasari Azhar termasuk tidak dipertimbangkannya beberapa fakta di persidangan Antasari. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) menentang keras rencana Komisi Yudisial (KY) memanggil hakim perkara kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia