Pemerintah-DPR Sudah Sepakat Tuntaskan RUU BPJS
Tak Ingin Gagal seperti Jepang, Revisi Dulu UU SJSN
Jumat, 29 April 2011 – 17:58 WIB
JAKARTA - Banyak dan kuatnya desakan (penuntasan) pembahasan RUU Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS), mendapat respon dari pihak DPR RI. Setidaknya, seperti diungkapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, pemerintah dan DPR sendiri sebenarnya sudah memiliki kesepakatan terkait pembahasan RUU tersebut. Di mana menurutnya, salah satu dari isi kesepakatan itu adalah merevisi terlebih dahulu UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).
"Menurut saya, sudah ada langkah yang cukup maju (dalam hal ini), yang awalnya buntu. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat akan membahas RUU BPJS, dengan terlebih dahulu melakukan revisi terhadap UU SJSN," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (29/04), di Gedung DPR.
Di dalam UU SJSN sendiri menurut Taufik, ada beberapa pasal yang dianggap perlu direvisi. Revisi itu pun menurutnya, terutama perlu dilakukan terhadap pasal-pasal yang dianggap krusial.
"Dan prinsipnya, ada kesepahaman. Ada hal yang sangat penting. Jangan sampai masalah asuransi ini, saat dilaksanakan kemudian gagal, seperti (di) negara-negara lain yang gagal," ujar Taufik pula. "Seluruh fraksi (di DPR) mendukung (RUU) BPJS. Tapi, kita juga mengantisipasi penerapannya, jangan sampai gagal seperti Jepang (misalnya)," tambahnya.
JAKARTA - Banyak dan kuatnya desakan (penuntasan) pembahasan RUU Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS), mendapat respon dari pihak DPR RI. Setidaknya,
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker