MA Takkan Terbitkan Fatwa Lagi untuk Koruptor
Rabu, 16 Juni 2010 – 14:05 WIB
Sebelumnya, MA sudah menerbitkan fatwa untuk kasus Vonnie. Disebutkan, Vonnie tidak bisa mengikuti pilkada karena yang bersangkutan telah dipidana atas tindakan pidana korupsi yang dilakukannya dalam penunjukan langsung (PL) proyek pembangunan Bandara Kukar. Pertimbangan MA, seorang koruptor tidak layak menjadi seorang kepala daerah. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tertutup sudah peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, untuk bertarung dalam Pilkada Gubernur Sulut 3 Agustus mendatang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran