MA Takkan Terbitkan Fatwa Lagi untuk Koruptor
Rabu, 16 Juni 2010 – 14:05 WIB

MA Takkan Terbitkan Fatwa Lagi untuk Koruptor
Sebelumnya, MA sudah menerbitkan fatwa untuk kasus Vonnie. Disebutkan, Vonnie tidak bisa mengikuti pilkada karena yang bersangkutan telah dipidana atas tindakan pidana korupsi yang dilakukannya dalam penunjukan langsung (PL) proyek pembangunan Bandara Kukar. Pertimbangan MA, seorang koruptor tidak layak menjadi seorang kepala daerah. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tertutup sudah peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, untuk bertarung dalam Pilkada Gubernur Sulut 3 Agustus mendatang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat