Mabes Polri Anggap Aris Budiman Tidak Langgar UU KPK
Kamis, 07 September 2017 – 19:40 WIB
"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan dirdik (Aris, red) tetap datang berarti dia telah melanggar SOP dan Kode Etik KPK," ujar Abdullah saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Kamis (31/8).
Abdullah menjelaskan, jika ada pegawai di lembaga antirasuah itu yang melakukan kegiatan berkaitan tugas pokok dan fungsinya tanpa izin pimpinan, maka yang dilanggar bukan hanya SOP dan kode etik.
Sebab, tindakan itu juga bisa dikategorikan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Mg4/jpnn)
Kehadiran Aris Budiman dianggap sebagai teladan menunjukkan masyarakat yang patuh akan hukum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Jenderal Sigit Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri
- Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu
- Tim Mabes Polri Pantau Langsung Pelaksanaan Pemilu di Kampar
- Kombes Rishian Diduga Tersandung Kasus Pemotongan Tunjangan Dana Pengamanan Pemilu