Mabes Polri Anggap Aris Budiman Tidak Langgar UU KPK

Mabes Polri Anggap Aris Budiman Tidak Langgar UU KPK
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Foto: dokumen Jawa Pos

"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan dirdik (Aris, red) tetap datang berarti dia telah melanggar SOP dan Kode Etik KPK," ujar Abdullah saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Kamis (31/8).

Abdullah menjelaskan, jika ada pegawai di lembaga antirasuah itu yang melakukan kegiatan berkaitan tugas pokok dan fungsinya tanpa izin pimpinan, maka yang dilanggar bukan hanya SOP dan kode etik.

Sebab, tindakan itu juga bisa dikategorikan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Mg4/jpnn)


Kehadiran Aris Budiman dianggap sebagai teladan menunjukkan masyarakat yang patuh akan hukum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News