Mabes Polri Copot Kapolres Kukar
Diduga Tutup Mata Terhadap Praktek Pembalakan Liar
Jumat, 05 Desember 2008 – 21:33 WIB
JAKARTA - Kapolresta Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Heru D Pratondo dipastikan bakal lengser dari jabatannya. Dia diduga melakukan pembiaran alias tutup mata terhadap praktik pembalakan liar (illegal logging) di wilayahnya. Kasus itu terungkap karena perbedaan antara dokumen dengan temuan di lapangan, Dokumen mencantumkan kayu log 442 pieces, namun sebanyak 182 piece kayu telah dipindahtangankan kepada pemilik PT Sentrako yang bernama Ahmad di Samarida. Posisi penangkapannya di sungai Belayan dan sungai Mahakam.
“Yang bersangkutan diganti karena ada kaitannya dengan illegal logging yang ada di Kukar, tapi sampai sekarang kami belum dapat data lengkapnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jumat (5/12).
Baca Juga:
Saat disinggung lebih lengkap soal pencopotan mantan penyidik kasus pencurian crude oil di Lawe-lawe itu, Abubakar belum bisa membeberkan alasan lengkapnya. Namun dari informasi yang berhasil dihimpun, pencopotan ini dilakukan menyusul adanya penangkapan sekitar 5.000 m3 kayu hasil illegal logging oleh jajaran Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal di desa Liang kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Selasa (2/12) lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kapolresta Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Heru D Pratondo dipastikan bakal lengser dari jabatannya. Dia diduga melakukan pembiaran alias
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah