Mabes Polri Tegaskan Dokter Lois Owien Menyebarkan Berita Bohong

Mabes Polri Tegaskan Dokter Lois Owien Menyebarkan Berita Bohong
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap dr Lois Owien terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong tentang penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan terhadap dokter Lois Owien

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan dalam rilis harian di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (12/7).

Menurut dia, dr Lois diduga menyebarkan berita bohong lewat pernyataan di beberapa platform media sosial. 

“Jadi, bukan hanya satu platform media sosial, tetapi ada tiga platform yang telah dilakukan," kata Ramadhan.

Dia mencontohkan salah satu posting-an terkait dugaan berita bohong dr Lois itu yakni, “Korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan oleh interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam.” 

Menurut dia, barang bukti yang diamankan adalah  tangkapan layar dari posting-an di media sosial.  

"Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ramadhan.

Mabes Polri menyatakan bahwa dr Lois Owien diduga menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News