Mabes Polri Tegaskan Dokter Lois Owien Menyebarkan Berita Bohong
Senin, 12 Juli 2021 – 16:54 WIB
Penyidik belum menentukan pasal yang dikenakan terhadap dr Lois, karena saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
Baca Juga:
Polri juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terhadap yang bersangkutan.
Ramadhan juga menyebutkan penangkapan dr Lois dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A.
Kemudian, tanggal 11 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, Unit V Tindak Pidana Siber Ditrkrimsus Polda Metro Jaya mengamankan dr Lois. (antara/jpnn)
Mabes Polri menyatakan bahwa dr Lois Owien diduga menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Jaga Hati
- Zeni
- Operasi Aman Nusa II Inovasi Kepolisian dalam Menangani Pandemi