Mabes Polri Tegaskan Dokter Lois Owien Menyebarkan Berita Bohong

Mabes Polri Tegaskan Dokter Lois Owien Menyebarkan Berita Bohong
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Penyidik belum menentukan pasal yang dikenakan terhadap dr Lois, karena saat ini pemeriksaan masih berlangsung. 

Baca Juga:

Polri juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terhadap yang bersangkutan.

Ramadhan juga menyebutkan penangkapan dr Lois dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A.

Kemudian, tanggal 11 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, Unit V Tindak Pidana Siber Ditrkrimsus Polda Metro Jaya  mengamankan dr Lois. (antara/jpnn) 

 

Mabes Polri menyatakan bahwa dr Lois Owien diduga menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News