Mabes Polri Ungkap Latar Belakang WNI yang Disanksi AS
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menyebutkan dua dari lima warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat merupakan mantan narapidana teroris di Indonesia.
Kedua orang itu ialah Ari Ardian dan Rudi Heriadi.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 dua orang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/5).
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan Ari sudah dua kali diproses hukum lantaran memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.
Namun, saat ini Ari sudah bebas dari penjara.
"Ari dua kali diproses hukum. (Pertama dan kedua) tiga tahun," kata Dedi.
Eks Kapolda Kalimantan Tengah itu melanjutkan bahwa Rudi juga pernah divonis akibat perkara tindak pidana terorisme selama tiga tahun enam bulan penjara.
"Rudi Heriadi pada 2019 divonis tiga tahun enam bulan baru bebas," ujar Dedi.
Mabes Polri mengidentifikasi lima orang terduga jaringan terorisme yang dijatuhi sanksi oleh otoritas Amerika Serikat.
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan