Masih Ada Pungli di Bekasi, Pria Ini Dipaksa Setor saat Urus KTP dan KK
Ucup kemudian disuruh datang ke kantor kelurahan. Pihak kelurahan menyampaikan bahwa untuk membuat KK baru tidak bisa lewat aplikasi.
Pada akhirnya Ucup diminta memberikan dokumen syarat pembuatan KK baru di kantor kelurahan.
"Ditunggu paling lama dua minggu, infonya kata petugas kelurahan atau bisa hubungi petugas Pamor (Petugas Pemantau dan Monitoring) RW," ujar Ucup.
"Setelah dua minggu, saya cari waktu kosong dan datang ke kelurahan. Pas di kelurahan, ternyata belum jadi (KK)," sambung Ucup.
Pihak kelurahan beralasan dokumen yang diajukan Ucup untuk membuat KK baru telah hilang.
Ucup yang sudah kesal diminta kembali menyerahkan dokumen persyaratan pembuatan KK baru di kelurahan tersebut.
Usai dua minggu menunggu, KK itu pun jadi. Namun, ada kesalahan penulisan yang terletak pada status pendidikan istri Ucup.
Ucup sempat protes kepada pihak kelurahan. Namun, pihak kelurahan hanya meminta Ucup menjalankan prosedur seperti sebelumnya untuk memperbaiki status pendidikan istrinya.
Seorang warga Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk), simak selengkapnya.
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat