Masih Ada Pungli di Bekasi, Pria Ini Dipaksa Setor saat Urus KTP dan KK

Ucup kemudian disuruh datang ke kantor kelurahan. Pihak kelurahan menyampaikan bahwa untuk membuat KK baru tidak bisa lewat aplikasi.
Pada akhirnya Ucup diminta memberikan dokumen syarat pembuatan KK baru di kantor kelurahan.
"Ditunggu paling lama dua minggu, infonya kata petugas kelurahan atau bisa hubungi petugas Pamor (Petugas Pemantau dan Monitoring) RW," ujar Ucup.
"Setelah dua minggu, saya cari waktu kosong dan datang ke kelurahan. Pas di kelurahan, ternyata belum jadi (KK)," sambung Ucup.
Pihak kelurahan beralasan dokumen yang diajukan Ucup untuk membuat KK baru telah hilang.
Ucup yang sudah kesal diminta kembali menyerahkan dokumen persyaratan pembuatan KK baru di kelurahan tersebut.
Usai dua minggu menunggu, KK itu pun jadi. Namun, ada kesalahan penulisan yang terletak pada status pendidikan istri Ucup.
Ucup sempat protes kepada pihak kelurahan. Namun, pihak kelurahan hanya meminta Ucup menjalankan prosedur seperti sebelumnya untuk memperbaiki status pendidikan istrinya.
Seorang warga Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk), simak selengkapnya.
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan