Mahasiswa Apoteker Korban PN UKAI Seruduk Kemendikbudristek dan PN Jakbar, Nih Tuntutannya

Mahasiswa Apoteker Korban PN UKAI Seruduk Kemendikbudristek dan PN Jakbar, Nih Tuntutannya
Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri (AAPN) kembali menggelar unjuk rasa pada Rabu (30/11). Foto: Dok. AAPN

Menurut Anton, nominal ganti rugi tersebut berdasarkan pertimbangan mengingat kerugian kliennya baik kerugian materiel maupun immateriel.

"Banyak yang sakit, banyak yang gila, banyak yang stres, dan malu. Kembalikan Rp 85 juta uang mereka selama kuliah,” tutur Anton.

“UKAI itu sama sekali tidak berhak melakukan uji kompetensi. Jadi, jangan sekali-sekali bermain-main dengan uang rakyat, uang calon apoteker,” ujar Anton lagi.

Adapun pihak yang digugat antara lain PN UKAI, KFN, Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, IAI, APTFI, BPOM dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).

Perwakilan massa dan kuasa hukum sendiri sempat diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Jakbar serta didampingi Kapolsek Metro Palmerah.

Setelah dari pengadilan, massa mahasiswa bergerak ke Kantor Kemendikbudristek. Mereka kembali mendesak pembubaran PN UKAI.

Pasalnya, selain tak memiliki dasar hukum, keberadaan KFN telah digantikan Konsil Kefarmasian oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan.

Hal ini sebagai aturan turunan atau tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan.

Mahasiswa apoteker dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Korban PN UKAI berdemonstrasi di depan Kantor PN Jakbar dan Kemendikbudristek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News