Mahasiswa Apoteker Korban PN UKAI Seruduk Kemendikbudristek dan PN Jakbar, Nih Tuntutannya
Menurut Anton, nominal ganti rugi tersebut berdasarkan pertimbangan mengingat kerugian kliennya baik kerugian materiel maupun immateriel.
"Banyak yang sakit, banyak yang gila, banyak yang stres, dan malu. Kembalikan Rp 85 juta uang mereka selama kuliah,” tutur Anton.
“UKAI itu sama sekali tidak berhak melakukan uji kompetensi. Jadi, jangan sekali-sekali bermain-main dengan uang rakyat, uang calon apoteker,” ujar Anton lagi.
Adapun pihak yang digugat antara lain PN UKAI, KFN, Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, IAI, APTFI, BPOM dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).
Perwakilan massa dan kuasa hukum sendiri sempat diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Jakbar serta didampingi Kapolsek Metro Palmerah.
Setelah dari pengadilan, massa mahasiswa bergerak ke Kantor Kemendikbudristek. Mereka kembali mendesak pembubaran PN UKAI.
Pasalnya, selain tak memiliki dasar hukum, keberadaan KFN telah digantikan Konsil Kefarmasian oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan.
Hal ini sebagai aturan turunan atau tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan.
Mahasiswa apoteker dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Korban PN UKAI berdemonstrasi di depan Kantor PN Jakbar dan Kemendikbudristek.
- UT Jadi Tuan Rumah NUDC 2024, 112 Tim Terbaik se-Indonesia Beradu Kemampuan
- Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?
- Billy Bakal Sampaikan Masalah Kenaikan UKT kepada Presiden Jokowi
- UKT Mencekik, Mahasiswa Ancam Kemendikbudristek
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial, Dua Pemuda Ini Gagas Youth Catalyst Foundation
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang