Mahasiswa Baru Dilarang Ikuti Kegiatan di Luar Kampus
Pengawasan tidak hanya kegiatan yang diadakan di dalam kampus, tetapi juga kegiatan di luar kampus.
”Panitia penyelenggara dari golongan mahasiswa, diberikan penegasan tentang keamanan, kenyamanan, kesehatan, serta ketertiban,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos Radar Malang.
Perihal peraturan kegiatan kemahasiswaan, Sidik menyatakan, sudah ada bukunya. Buku tersebut diberikan pada mahasiswa saat awal masuk kampus.
Bila mahasiswa melanggar aturan yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, dan berat.
Selain adanya sanksi edukatif, dia menyatakan, ada sanksi yang sifatnya administrasi. ”Sanksi administrasi yang terberat adalah diberhentikan sebagai mahasiswa,” pungkasnya. (kis/c3/lid)
Sejumlah perguruan tinggi negeri atau swasta di Kota Malang semakin memperketat lagi kegiatan organisasi mahasiswa intrakampus. Hal tersebut untuk
Redaktur & Reporter : Soetomo
- SNPMB 2024: Penerimaan Mahasiswa Baru, Sekolah Jangan Lupa Isi PDSS
- Setelah UI dan UGM, Giliran Mahasiswa Jatim Gegap Gempita Sambut Ganjar
- Pendaftaran Beasiswa Kuliah ISTN Masih Dibuka Beberapa Hari Lagi, Buruan Daftar
- Mata Air
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Animo Pendaftar Polteknaker Tahun Ini Luar Biasa
- Gandeng TNI-Polri, Untar Sambut Mahasiswa Baru dengan Menanamkan Jiwa Nasionalisme