Mahasiswa Diduga Dianiaya 4 Oknum Polisi, Kompol Arinta: Kami Akan Selesaikan Kasus Ini
Senin, 03 Oktober 2022 – 23:48 WIB

Ilustrasi penganiayaan mahasiswa. Ilustrator: Ardissa Barack/JPNN.com
Aksi massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut ini terkait kasus Ongen yang diduga dianiaya oleh sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.
Seorang koordinator massa, Rustam meminta Kapolda Malut untuk segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Kompol Arinta Fauzi meminta waktu tiga pekan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan mahasiswa yang dilakukan empat oknum polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik