Mahasiswa Digerebek Polisi di Indekos, Ternyata Begini Kelakuannya Selama Merantau
Jumat, 25 Juni 2021 – 22:43 WIB

Polisi tangkap mahasiswa yang diduga edarkan sabu-sabu di Kendari, Jumat (25/6). Foto: Antara/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Polisi juga langsung menggeledah indekos mahasiswa tersebut disaksikan masyarakat setempat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat