Mahasiswa Ditangkap Saat Berdemo, Guru Besar UI: Suara Kritis Dibungkam

Mahasiswa Ditangkap Saat Berdemo, Guru Besar UI: Suara Kritis Dibungkam
Diskusi virtual Forum Diskusi Salemba Policy Center ILUNI UI dengan tema “Menimbang Demonstrasi pada Masa Pandemi: Ekspresi Berserikat dan Ketertiban Umum, Sabtu (8/5). Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Dr. Andri Gunawan Wibisana merespons tindakan represif dan penangkapan terhadap mahasiswa peserta demo Hardiknas pada 2 Mei 2021. Dia melihat adanya penyalahgunaan wewenang dan pembungkaman suara kritis. 

Guru Besar UI itu menilai pembiaran terhadap kondisi tersebut akan berbahaya dan bisa membawa bangsa kembali pada situasi gelap sebelum reformasi. 

“Sudah saatnya kita melihat lagi hukum acara pidana kita apakah masih layak dipertahankan atau justru perlu melakukan kajian-kajian lebih kritis," kata Prof Andri dalam diskusi virtual Forum Diskusi Salemba Policy Center ILUNI UI dengan tema “Menimbang Demonstrasi pada Masa Pandemi: Ekspresi Berserikat dan Ketertiban Umum, Sabtu (8/5).

Dia melanjutkan, apakah terlalu banyak diskresi yang akan membahayakan publik. "Jika kemungkinan terburuk harus dilawan di pengadilan, kita lawan. Jangan sampai hal ini dibiarkan,” tegasnya. 

Senada itu, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian meminta pencabutan status tersangka para peserta aksi tersebut. 

Andre menyebut, penangkapan tersebut melanggar kebebasan bereskpresi masyarakat yang sudah berjalan sesuai peraturan. 

"Adik-adik mahasiswa dan para buruh sudah mengadakan aksi secara damai dan sesuai prokes, tetapi tetap ditangkap dan dijadikan tersangka,” kata Andre.

Dia berpendapat, perlu ada panduan bagaimana masyarakat bisa melakukan hak-haknya dengan satu protokol yang jelas. 

Wakil Dekan FHUI mengkritisi tindakan represif petugas yang menangkap mahasiswa yang berdemo saat Hardiknas 2 Mei 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News