Mahasiswa yang Bunuh Kekasih Mengajukan Banding, Kejari Mataram tidak Tinggal Diam

Mahasiswa yang Bunuh Kekasih Mengajukan Banding, Kejari Mataram tidak Tinggal Diam
Rio Prasetya Nanda, terdakwa perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, duduk di kursi pesakitan saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/5/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

"Sebenarnya sudah cukup adil karena kami menuntut (terdakwa) maksimal 15 tahun (penjara), hakim memutukan 14 tahun (penjara), tetapi kalau kami tidak banding, kami tidak bisa mengajukan kasasi," jelas Yusuf.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Mataram yang diketuai Hiras Sitanggang menyatakan Rio terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Perbedaannya hanya pada masa pidana.

Karena Rio sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya.

Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.

Tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah yang dihuni terdakwa Rio di Perumahan Royal Mataram.

Sebenarnya Kejari Mataram sudah menerima vonis Majelis Hakim PN Mataram yang menghukum Rio Prasetya Nanda 14 tahun penjara. Namun, karena Rio banding maka Kejari Mataram pun melakukan hal yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News