Mahasiswa yang Bunuh Kekasih Mengajukan Banding, Kejari Mataram tidak Tinggal Diam

Mahasiswa yang Bunuh Kekasih Mengajukan Banding, Kejari Mataram tidak Tinggal Diam
Rio Prasetya Nanda, terdakwa perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, duduk di kursi pesakitan saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/5/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram terkait perkara pembunuhan yang dilakukan seorang mahasiswa Rio Prasetya Nanda, terhadap kekasihnya, Linda Novita Sari.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara untuk Rio Prasetya Nanda.

Namun, pihak Rio ternyata mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. Jaksa pun akhirnya memutuskan melakukan banding.

"Karena terdakwa mengajukan banding, maka kami juga banding," kata Kepala Kejari (Kajari) Mataram Yusuf di Mataram, NTB, Selasa (18/5).

Menurut Yusuf, terdakwa Rio mengajukan banding atas vonis hakim tersebut, Rabu (6/5) lalu.

Mengetahui hal itu, Kejari Mataram kemudian juga mengajukan banding pada Senin (10/5).

Yusuf menjelaskan pada dasarnya jaksa penuntut umum Kejari Mataram telah menerima putusan hakim PN Mataram.

Namun, dia menegaskan, demi menjaga hak dalam upaya hukum, Kejari Mataram pun akhirnya ikut mengajukan banding.

Sebenarnya Kejari Mataram sudah menerima vonis Majelis Hakim PN Mataram yang menghukum Rio Prasetya Nanda 14 tahun penjara. Namun, karena Rio banding maka Kejari Mataram pun melakukan hal yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News