Mahasiswa yang Bunuh Kekasih Mengajukan Banding, Kejari Mataram tidak Tinggal Diam

Mahasiswa yang Bunuh Kekasih Mengajukan Banding, Kejari Mataram tidak Tinggal Diam
Rio Prasetya Nanda, terdakwa perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, duduk di kursi pesakitan saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/5/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Jenazah korban pertama kali ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.

Aksi pembunuhan terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)

Sebenarnya Kejari Mataram sudah menerima vonis Majelis Hakim PN Mataram yang menghukum Rio Prasetya Nanda 14 tahun penjara. Namun, karena Rio banding maka Kejari Mataram pun melakukan hal yang sama.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News