Mahasiswa yang Bunuh Kekasih Mengajukan Banding, Kejari Mataram tidak Tinggal Diam
Selasa, 18 Mei 2021 – 13:52 WIB
Jenazah korban pertama kali ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.
Aksi pembunuhan terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)
Sebenarnya Kejari Mataram sudah menerima vonis Majelis Hakim PN Mataram yang menghukum Rio Prasetya Nanda 14 tahun penjara. Namun, karena Rio banding maka Kejari Mataram pun melakukan hal yang sama.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata