Mahasiswi Korban Pemerkosaan Lapor Polisi, Hasilnya?

jpnn.com, BANDA - Polda Aceh langsung turun tangan untuk mengambil alih penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswi di Aceh Besar.
Perkara ini menjadi sorotan setelah korban yang beberapa kali melapor ditolak aparat kepolisian. Alasannya, korban belum divaksin terkait Covid-19.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan tim dari Unit PPA Ditreskrimum telah menerjunkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan proaktif mendatangi kediaman pelapor.
Tim Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh juga telah menanyai korban dan memeriksa lokasi kejadian dugaan pemerkosaan.
“Sekarang kasus dugaan pemerkosaan sudah resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh," kata Winardy ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/10).
Winardy lantas buka suara soal kabar tidak adanya tanda bukti lapor saat korban pemerkosaan membuat laporannya ke Polda Aceh.
Menurut dia, ketika datang korban hanya mengajukan konsultasi untuk pelaporan.
Ketika konsultasi petugas menerimanya dengan baik. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria.
Polda Aceh mengambil alih kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswa di Aceh Besar. Laporan mahasiswa itu sempat ditolak kepolisian karena dia belum vaksin Covid-19.
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman