Mahasiswi Korban Pemerkosaan Lapor Polisi, Hasilnya?
jpnn.com, BANDA - Polda Aceh langsung turun tangan untuk mengambil alih penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswi di Aceh Besar.
Perkara ini menjadi sorotan setelah korban yang beberapa kali melapor ditolak aparat kepolisian. Alasannya, korban belum divaksin terkait Covid-19.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan tim dari Unit PPA Ditreskrimum telah menerjunkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan proaktif mendatangi kediaman pelapor.
Tim Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh juga telah menanyai korban dan memeriksa lokasi kejadian dugaan pemerkosaan.
“Sekarang kasus dugaan pemerkosaan sudah resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh," kata Winardy ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/10).
Winardy lantas buka suara soal kabar tidak adanya tanda bukti lapor saat korban pemerkosaan membuat laporannya ke Polda Aceh.
Menurut dia, ketika datang korban hanya mengajukan konsultasi untuk pelaporan.
Ketika konsultasi petugas menerimanya dengan baik. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria.
Polda Aceh mengambil alih kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswa di Aceh Besar. Laporan mahasiswa itu sempat ditolak kepolisian karena dia belum vaksin Covid-19.
- Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Senilai Rp 1,2 Miliar Ditangkap Polisi di Jaksel
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali