Mahfud: Ada Bukti, Kok Disebut Cari Popularitas
Jumat, 18 November 2011 – 11:51 WIB

Mahfud: Ada Bukti, Kok Disebut Cari Popularitas
Dikatakan Mahfud, keahlian pejabat negara yang seharusnya digunakan untuk melayani rakyat Indonesia guna menuju kesejahteraan lebih baik, malah disalahgunakan.
Baca Juga:
"Kalau mau bukti coba analisis lagi berbagai kasus di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebenarnya masih banyak lagi, tapi tak perlu saya jelaskan. Saya berbicara ilmiah," kata Mahfud. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan praktik jual beli pasal dalam penyusunan Undang-Undang di Parlemen tidak perlu dilaporkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara