Mahfud MD: Ada Upaya Belokkan Kasus
Rabu, 22 Juni 2011 – 17:19 WIB
Dalam rapat konsultasi dengan Panja DPR itu, Mahfud MD menerangkan adanya keterlibatan mantan Hakim Konstiitusi Arsyad Sanusi. Saat ditanya mengapa saat itu Mahkamah Konstitusi tidak segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk kasus Arsyad dalam kasus pemalsuan surat itu, Mahfud menjawab, "Tidak ada hakim yang usul, jadi langsung laporkan pidana," tuturnya.
Mahfud pun menambahkan setelah laporan tim investigasi diserahkan pada waktu itu, ia mengabarkan pada hakim konstitusi yang lain. Namun, tidak ada yang mengusulkan pembentukan MKH. Kemudian, lanjutnya, mantan wakil ketua MK saat itu Abdul Mukhtie Fadjar yang memimpin tim investigasi penelusuran surat palsu itu berpendapat agar tidak ramai, maka langsung diteruskan ke laporan pidana saja.
"MKH itukan harus diiusulkan oleh sekian hakim, waktu itu tidak ada. Dan diputuskan dilaporkan saja pidananya kalau terbukti juga ujungnya kan ke pidana juga," kata Mahfud.
Saat dikonfirmasi mengenai komitmennya yang pernah menyebut dirinya akan mundur bila ada kasus mafia di MK, Mahfud membantahnya dengan menyebut itu berada dalam konteks yang berbeda.
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan ada upaya untuk pembelokan kasus atas pemalsuan surat MK yang diduga melibatkan mantan
BERITA TERKAIT
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Selamat, Trakindo Dinobatkan Sebagai Best Employers Indonesia
- Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari