Mahfud MD: Djoko Tjandra Bisa Menghuni Penjara Lebih dari 2 Tahun
Sabtu, 01 Agustus 2020 – 13:23 WIB
Bareskrim pun membentuk tim khusus (timsus) demi mengendus keberadaan Djoko.
“Atas perintah Kapolri (Jenderal Pol Idham Aziz, red) kemudian membentuk timsus (tim khusus, red). Secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra,” ujar Komjen Sigit di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis.
Tim Bareskrim mengendus Djoko berada di Kuala Lumpur. Selanjutnya, Bareskrim menghubungi Polis Diraja Malaysia (PDRM). (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Hukuman bagi Djoko Tjandra seharusnya tidak dua tahun. Lalu berapa tahun hukuman yang layak untuk buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (casie) Bank Bali itu? Ini kata Mahfud.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02